Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Mohammad -
- 27 Jul, 2026
Selain AKP Pardiman, penyidik juga mengamankan enam anggotanya serta seorang personel dari Polda Aceh dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan karena para oknum tersebut diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar Brigjen Eko di Jakarta, Senin (27/7), terkait kronologi maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang diamankan. Polisi belum merinci barang bukti maupun konstruksi perkara yang menjerat para terduga.
Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah beberapa kali menindak oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di internal institusi.
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Kemudian pada Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Kasus terbaru yang menyeret AKP Pardiman beserta sejumlah personel kepolisian tersebut menambah daftar penindakan terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara lengkap setelah proses pendalaman selesai dilakukan. (Antara/JPN/MN)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


